AhliKartuKredit.com

Masalah Kartu Kredit-Tanyakan Pada Ahlinya

Saturday, May 19th

Last update:04:33:29 AM GMT

Headlines:
RSS
You are here: Home
 
 

Berita Terbaru Seputar Kartu Kredit

Tidak Boleh Bayar Cicilan Pakai Kartu Kredit

Bank Indonesia (BI) melarang penggunaan kartu kredit untuk membayar angsuran jenis apapun. Hal ini mencegah adanya gali lubang tutup lubang yang menyebabkan kredit macet.

Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran Puji Atmoko dalam bincang-bincang dengan Media di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta.

"Kartu kredit dilarang digunakan selain untuk alat pembayaran. Kartu kredit dilarang digunakan untuk membayar angsuran kredit lainnya," ungkap Puji.

Menurut Puji, hal ini dilakukan untuk mencegah masyarakat berutang hanya untuk menutupi utang. Pasalnya, selama ini Puji mengatakan banyak kebiasaan nasabah yang membayar angsuran lain pakai kartu kredit.

Read more...

Apa Yang Harus Dilakukan Jika Kartu Kredt Hilang

Pencurian kartu kredit semakin marak seiring kemudahan menggunakan kartu kredit dalam bertransaksi. Tanpa harus menggunakan PIN dan tanda tangan yang hanya 'syarat' saja, maka kartu kredit dapat digunakan oleh siapapun. Apalagi, kini semakin banyak transaksi online yang menggunakan kartu kredit dengan berbagai kemudahan.

Ketika kartu kredit yang dimiliki nasabah dicuri, tak ayal si pencuri dapat dengan mudah bertransaksi menggunakan kartu kredit si nasabah. Lalu apa yang harus dilakukan nasabah ketika mengetahui kartu kredit yang dimilikinya hilang?

Read more...

Cara Cepat Menutup Kartu Kredit

Menutup satu kartu kredit bisa mengurangi keterangantungan akan berutang, terutama bagi Anda yang punya lebih dari satu kartu kredit. Banyak alasan orang menutup kartu kredit, mulai dari tidak pernah digunakan, sudah terlalu banyak berutang, atau mencoba mengurangi kebiasan buruk berbelanja.

Beberapa tips di bawah ini, dikutip dari Eddy Djoenardi, si Ahli Kartu Kredit no. 1 di Indonesia, bisa membantu Anda dalam proses menutup sebuah akun kartu kredit tanpa harus repot dan mendapatkan banyak kejutan yang tak mengenakkan di kemudian hari.

1. Lunasi seluruh tagihan

Jika dalam tagihan Anda masih ada utang, maka kartu kredit tidak bisa ditutup. Makanya, terlebih dahulu Anda harus melunasi tagihan tersebut. Anda bisa membayar tagihan ini dengan cara yang biasa, membayar dengan tunai. Jika ternyata belum mampu melunasi seluruhnya, Anda bisa mengalihkan utangnya ke kartu kredit yang lain, cari yang bunganya paling rendah.

Read more...

Dana Tunai dari Kartu Kredit

Di salah satu email yang masuk soal konsul/share kartu kredit adalah dana tunai. Sebut saja namanya Pak Ahmad, beliau ditawari oleh telemarketing yang mewakili salah satu kartu kredit yang dimiliki oleh Pak Ahmad, yaitu dana tunai. Apa sih dana tunai itu? Dana tunai merupakan pinjaman dalam bentuk tunai (cash) dengan menggunakan sisa limit kartu kredit yang dimiliki, dan pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan.

Dana tunai akan mengambil rata-rata 60%-90% limit kartu kredit yang tersedia. Program cicilan yang ditawarkan bervariatif, misalnya 0% untuk 3 bulan, atau 0,99% untuk 6 atau 12 bulan, rata-rata dibawah 1%. Biasanya, bank menawarkan dana tunai ini, dengan melihat pemilik kartu apakah kartunya aktif atau pasif, jika pasif maka salah satu cara untuk bank mendapatkan keuntungan dari nasabah kartunya untuk pemakaian kartu kreditnya adalah dengan cara ini, dana tunai.

Read more...

Penyelesaian Hutang Piutang Dengan Paksa Badan

hutang piutangBagi anda yang tengah bingung terhadap masalah hutang piutang yang tidak terbayarkan, kini dapat berbesar hati untuk penyelesaiannya. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2000, Paksa Badan (Gijzeling), difungsikan kembali mengingat selama pembekuan lembaga gijzeling ternyata malah disalahgunakan oleh mereka-mereka para debitur, penanggung atau penjamin hutang yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kembali hutang-hutangnya, padahal ia mampu melaksanakannya. Pembekuan Paksa Badan (Gijzeling) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1964 dan Nomor 4 Tahun 1975 malah dijadikan tameng bagi mereka untuk tidak menjalankan kewajibannya. Akibatnya, keseimbangan hukum tidak tercapai. Ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang nilainya lebih besar daripada pelanggaran hak asasi manusia atas pelaksanaan Paksa Badan terhadap yang bersangkutan.
Read more...

Page 1 of 5

  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  4 
  •  5 
  •  Next 
  •  End 
  • »