Bank Indonesia (BI) melarang penggunaan kartu kredit untuk membayar angsuran jenis apapun. Hal ini mencegah adanya gali lubang tutup lubang yang menyebabkan kredit macet.
Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran Puji Atmoko dalam bincang-bincang dengan Media di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta.
"Kartu kredit dilarang digunakan selain untuk alat pembayaran. Kartu kredit dilarang digunakan untuk membayar angsuran kredit lainnya," ungkap Puji.
Menurut Puji, hal ini dilakukan untuk mencegah masyarakat berutang hanya untuk menutupi utang. Pasalnya, selama ini Puji mengatakan banyak kebiasaan nasabah yang membayar angsuran lain pakai kartu kredit.
Berita Terbaru Seputar Kartu Kredit
Tidak Boleh Bayar Cicilan Pakai Kartu Kredit
Apa Yang Harus Dilakukan Jika Kartu Kredt Hilang
Pencurian kartu kredit semakin marak seiring kemudahan menggunakan kartu kredit dalam bertransaksi. Tanpa harus menggunakan PIN dan tanda tangan yang hanya 'syarat' saja, maka kartu kredit dapat digunakan oleh siapapun. Apalagi, kini semakin banyak transaksi online yang menggunakan kartu kredit dengan berbagai kemudahan.
Ketika kartu kredit yang dimiliki nasabah dicuri, tak ayal si pencuri dapat dengan mudah bertransaksi menggunakan kartu kredit si nasabah. Lalu apa yang harus dilakukan nasabah ketika mengetahui kartu kredit yang dimilikinya hilang?
Cara Cepat Menutup Kartu Kredit
Menutup satu kartu kredit bisa mengurangi keterangantungan akan berutang, terutama bagi Anda yang punya lebih dari satu kartu kredit. Banyak alasan orang menutup kartu kredit, mulai dari tidak pernah digunakan, sudah terlalu banyak berutang, atau mencoba mengurangi kebiasan buruk berbelanja.
Beberapa tips di bawah ini, dikutip dari Eddy Djoenardi, si Ahli Kartu Kredit no. 1 di Indonesia, bisa membantu Anda dalam proses menutup sebuah akun kartu kredit tanpa harus repot dan mendapatkan banyak kejutan yang tak mengenakkan di kemudian hari.
1. Lunasi seluruh tagihan
Jika dalam tagihan Anda masih ada utang, maka kartu kredit tidak bisa ditutup. Makanya, terlebih dahulu Anda harus melunasi tagihan tersebut. Anda bisa membayar tagihan ini dengan cara yang biasa, membayar dengan tunai. Jika ternyata belum mampu melunasi seluruhnya, Anda bisa mengalihkan utangnya ke kartu kredit yang lain, cari yang bunganya paling rendah.
Dana Tunai dari Kartu Kredit
Di salah satu email yang masuk soal konsul/share kartu kredit adalah dana tunai. Sebut saja namanya Pak Ahmad, beliau ditawari oleh telemarketing yang mewakili salah satu kartu kredit yang dimiliki oleh Pak Ahmad, yaitu dana tunai. Apa sih dana tunai itu? Dana tunai merupakan pinjaman dalam bentuk tunai (cash) dengan menggunakan sisa limit kartu kredit yang dimiliki, dan pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan.
Dana tunai akan mengambil rata-rata 60%-90% limit kartu kredit yang tersedia. Program cicilan yang ditawarkan bervariatif, misalnya 0% untuk 3 bulan, atau 0,99% untuk 6 atau 12 bulan, rata-rata dibawah 1%. Biasanya, bank menawarkan dana tunai ini, dengan melihat pemilik kartu apakah kartunya aktif atau pasif, jika pasif maka salah satu cara untuk bank mendapatkan keuntungan dari nasabah kartunya untuk pemakaian kartu kreditnya adalah dengan cara ini, dana tunai.
Penyelesaian Hutang Piutang Dengan Paksa Badan
Page 1 of 5


